MUBA, Deteksi.News – Ratusan massa dari Koalisi Masyarakat Peduli Angkutan Sungai (KMPAS) menggelar aksi protes di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) , pada Jumat (10/11/23).
Dalam aksinya, para massa aksi medesak Pejabat (Pj) Bupati Muba segera mencari solusi yang bijak terkait perbaikan tiang jembatan P6 Sungai Lalan.
Protes ini dipicu oleh kebijakan kontroversial yang diambil setelah dikeluarkannya surat kesepakatan pada tanggal 07 November 2023 lalu,
sehingga berdampak melumpuhnya sejumlah perusahan angkutan sungai, apabila hal ini dibiarkan begitu saja dikhawatirkan berdampak pula dengan sektor perekonomian di Muba.
Hal itu diungkapkan Koordinator Aksi, Dedi Irawan dalam orasinya. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pj Bupati Muba segera mencabut surat kesepakatan bersama terkait Tindak Lanjut Kejadian Penyenggolan Tiang Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin tertanggal 07 November 2023.
“Kemudian mendesak Pj Bupati Muba untuk mencari solusi perbaikan tiang Jembatan P6 Sungai Lalan serta meminta Pj Bupati Muba mengizinkan kapal tongkang di atas 270 feat bisa beroperasi melalui jalur sungai lalan,” ujar dia
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan pihaknya juga meminta supaya dapat mengembalikan fungsi jalur sungai Lalan sebagaimana mestinya.
“Kami tetap akan terus mengadakan aksi protes sampai dengan dibuka kembali alur sungai Lalan dan Pj bupati Muba harus membatalkan surat edaran dan kesepakatan bersama itu,” ungkap dia.
Menurut Dedi, dampak dari surat kesepakatan tersebut sangat terasa, dengan setidaknya 38 kapal tongkang setiap hari gagal melintas di bawah Jembatan P.6 Sungai Lalan.
Kapal-kapal ini mengangkut komoditas berharga seperti sawit, batubara, dan kayu, mencapai ketinggian lebih dari 270 feet.
“Bayangkan berapa banyak kerugian perusahaan angkutan kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya, akibat kebijakan itu.
Kami menduga kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepentingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan,” kata dia.
Dedi menjelaskan, begitu banyak kerugian yang harus ditelan masyakarat di sektor angkutan kapal tongkang bidang sawit, batubara, kayu, pemilik kapal tongkang dan dermaga, yang ada ribuan tenaga kerja menggantungkan hidupnya di sektor angkutan Sungai tersebut.
“Kami menduga atas kebijakan yang terindikasi sepihak itu, secara tidak langsung iklim investasi akan terganggu, dan kepantingan ekonomi rakyat terancam dimiskinkan.
Belum lagi terjadi juga kerugian negara, karena dengan disetopnya angkutan kapal tongkang tidak dapat melewati Sungai Lalan,” tegas dia.
Jadi, jelas Dedi, pemasukan negara melalui royalti Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp5 milyar setiap harinya maka menjadi tidak masuk ke negara, yang selanjutnya Hasil PNBP itu dikirimkan kembali ke daerah kabupaten dan propinsi daerah penghasil.
“Artinya ketika tidak masuk penghasilan PNBP dari royalti angkutan tongkang di Sungai Lalan itu, juga menjadi kerugian Pemkab Muba dan Pemprov Sumsel,” jelas dia.
KMPAS sendiri, tambah dia, tentu mempertanyakan apakah kebijakan itu telah dibahas dalam rapat paripurna dan telah dikonsultasikan kepada Pj Gubernur Sumsel, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Ham serta Menteri Dalam Negeri.
“Bila hal itu terbukti di lakukan oleh Pj Bupati Muba, maka patut kami duga kebijakan penyetopan tersebut dilakukan secara sepihak,” tandas dia. (**)