Muaradua.Deteksi.News — Oknum pegawai honorer tenaga kerja sukarela (TKS) berinisial Edi Sudrajat yang berdomisi di salah satu kontrakan di Simpang Kota Way, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kabupaten OKU Selatan diamankan di Polsek Muaradua akibat melakukan penganiayaan terhadap Bendum Bapeda OKU Selatan Pada 8 Maret 2022.
.
Pasalnya ES di duga melakukan penganiayaan terhadap korban S ASN yang menjabat sebagai bendahara Bappeda OKU Selatan menggunakan senjata tajam (Sajam) mengalami insiden tersebut korban selanjutnya melaporkan pelaku ke Polsek Muaradua, dengan tanda lapor : LP/B/30/III/2022/SPK/SEK.MDA/RES.OKUS/POLDA SUMSEl.
.
Menurut korban yang dirinya terkena sabetan senjata tajam (Sajam) pada lengan kanannya mengatakan, “Dirinya mengakui tidak ada permasalahan dengan diduga pelaku ES sebelumnya hubungan dan komunikasi selama ini baik baik saja, namun naas yang dialaminya di hari itu ES tiba tiba menyerangnya dengan Sajam, di ketahui sebelumnya memang saudara ES memang ada latar belakang temperamental semua orang kantor sudah mengetahui, saya tidak tahu sebab apa ES menyerang saya,” Terangnya”.
.
Lanjut Bendum Bapeda, dia mengungkapkan ini pasti ada kesalahan pemahaman saudara ES kepada saya dimana dalam percakapan sebelum menyerang saya ES mengira adanya pemotongan gaji atau hal lainnya.
.
“Untuk diketahui tidak adanya pemotongan, dikarenakan gaji TKS sudah masuk ke rekening masing — masing tidak lagi tunai, mana mungkin adanya pemotongan gaji, dimana anggaran kegiatan jika pelaksanaan kegiatan sepanjang anggaran tidak ada lagi untuk honor kegiatan, lantaran program ditahun 2021, sesuai dengan perpres 33 tahun 2020, Sementara untuk anggaran kegiatan menurut S kembali ke setiap bidang — bidang bukan kewenangan bendahara umum, bendahara umum hanya memverifikasi saja, hal ini juga sudah saya sampaikan kepada Kaban”, Ungkap Sawal selaku bendum Bapeda
.
Ditemui di Ruang Kerjanya Natalion,S.STP. MM Kepala Bapeda OKU Selatan saat dibincangi awak media, mengatakan pada saat insiden terjadi di kantornya, saat itu saya sedang Dinas Luar ( DL ) di Provinsi, mendengar adanya insiden terjadi dikantor saya pimpin dengan alasan isu adanya pemotongan SPPD dan honor, saya sudah memanggil saudara S selaku Bendum Bapeda untuk klarifikasi, adapun Saudara S telah menyampaikan laporannya dalam kapasitasnya sebagai bendahara umum benar adanya, dan tidak ada pemotongan honor kegiatan, dimana yang dilakukan sudah sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
.
Menurut Kaban Natalion dirinya paham pelaku ES memang ada keterbelakangan mental, di mana dia juga jarang masuk kantor beberapa bulan ini, selain itu juga diketahui bahwa ES juga bersifat temperamental. Terlapor pernah tinggal dengannya cukup lama, namun sejak dia berpindah dan mengontrak tidak lagi dapat terawasi, saat ini keluarga nya sedang berupaya mencari solusi agar ES dapat disembuhkan akibat penyakit yang dialaminya, proses hukum sudah di tangani pihak berwajib, dikemudian hari berdasarkan informasi kami terima pihak keluarga ES akan melakukan pengobatan dan perawatan terhadap saudara ES agar dia kembali normal.
.
” Ditegaskan Natalion tidak ada pemotongan gaji dan hal lainnya dikantor yang saya pimpin, hal ini berdasarkan laporan bendahara, sudah sesuai dengan Perpres 33 tahun 2020 tidak ada lagi honor untuk kegiatan di tahun 2021″, Tegas Natalion.
.
Saudara Es memang setahu saya menderita keterbelakangan mental, selama bekerja di kantor ES jika dihitung sudah 5 kali melakukan insiden yang serupa dengan orang kantor. Sehingga sudah cukup meresahkan, dan saat ini ES sudah diamankan oleh pihak jajaran Polsek Muaradua,” Ujar Kaban.
.
Polres OKU Selatan melalui Kapolsek Muaradua Iptu Bastari mengatakan pelapor S Bin Darmudin (37) Warga Kampung Tanding Kelurahan Muaradua OKU Selatan dalam LP/B/30/III/2022/SPK/SEK.MDA/RES.OKUS/POLDA SUMSEl. Tgl 08 Mret 2022. pihaknya telah menangkap terlapor ES (35) dengan tanpa perlawanan.
.
Dikatakan Iptu Bastari penyidik mengenakan pasal 351 (1) tindak penganiayaan. (Yuni)