PALEMBANG, DeteksiNews – Diduga diganti secara sepihak oleh oknum Kepala Desa, seorang mantan Kasi Pemerintahan Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Yuti Arman mendatangi Kantor Hukum BJP di Tegal Binangun Palembang, Rabu (02/08/23).
Kedatangnya tersebut guna konsultasi terkait penggantian Perangkat Desa Bumi Makmur yang diduga tidak sesuai prosedur pemberhentian perangkat Desa.
“Saya ke sini, guna berkonsultasi dengan pihak Penasehat Hukum (PH red) terkait pemberhentian saya sebagai perangkat Desa Bumi Makmur,”ungkap Yuti.
Yuti menerangkan ada beberapa perangkat Desa lainnya yang bernasib sama dengan dirinya.
“Bukan saya saja, tapi ada 7 perangkat Desa yang dihentikan sepihak oleh Kades yang diduga tanpa adanya rekomendasi dari Camat, “kaya Yuti.
Selain itu, lanjut Yuti, bahwa dirinya bersama perangkat Desa yang dipecat oleh oknum Kades tersebut, sampai saat ini belum pernah menerima Surat Keputusan (SK Red) Pemberhentian sebagai perangkat Desa yang ditandangi oleh Kepala Desa Bumi Makmur.
“Kami belum menerima SK pemberhentian, tapi tiba-tiba Per 9 Juni 2023 kemaren, SK Penangkatan perangkat Desa Bumi Makmur yang baru telah terbit,”ujarnya.
Atas hal tersebut, dirinya akan menuntut keadilan atas kebijakan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan yang ada tersebut.
“Saya jauh-jauh dari Desa, sudah hampir 2 Minggu ini mencari keadilan atas pemberhentian ini. Alhamdulilah, tadi saya sudah berkonsultasi dengan pihak pengacara terkait hal ini,”tandasnya.
Dalam waktu dekat ini, dirinya akan berkomunikasi dengan perangkat Desa yang senabis dengannya untuk menandatangi surat kuasa dengan pengacara.
“Intinya, apabila nanti sudah saya tandatangani surat kuasa dengan kuasa hukum, maka kasus ini akan saya berikan sepenuhnya kepada kuasa hukum guna melanjutkan ke jalur hukum,”tegasnya.
Sementara itu, Bagoes Edy Gunawan, SH., MH dari kantor Hukum BJP membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, memang tadi ada seorang mantan Kasi Pemerintahan Desa Bumi Makmur yakni Bapak Yuti Arman konsultasi dengan saya terkait dugaan pemberhentian sepihak oleh oknum Kades sebagai perangkat Desa,”kata Bagoes.
Bagoes mengatakan sampai tadi sore (Rabu, 02/08), belum ada penandatangan pemberian kuasa kepada pihaknya untuk mengurusi permasalahan tersebut.
“Kami belum menerima kuasa untuk menjadi kuasa hukum, tapi tadi hanya sebatas konsultasi hukum saja terkait permasalahan tersebut. Tapi tidak tahu ke depannya,”ujar Bagoes. (***)