Palembang, Deteksi news. ,- Pj Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono memimpin langsung Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca Konsultasi Publik Materi Teknis Perairan Pesisir Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Setda, Kamis (09/06/2022).
Acara dihadiri oleh Pejabat Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Sakib Arsalan, M.Si, Pelp Ahli Pertama Tedy Priadi, S.Si, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Pertama Nadhifa Varania, S.Si dan para Kepala OPD Prov. Sumsel.
Dikesempatan ini, Pj. Sekda Provinsi Sumatera Selatan, Ir. S.A Supriono mengatakan pagi ini kita melaksanakan tugas terkait RZWP-3-K dimana harus ada kejelasan wilayah sebagai wewenang daerah maupun pusat sehingga kita akan melakukan kesepakatan melalui tahapan-tahapan sebelumnya telah dilaksanakan.
Dikesempatan ini juga Sekda mengajak para Tim Pokja dengan Pengucapan Deklarasi Penyepakatan Dokumen Final Pasca konsultasi Publlik Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Pokja Penyusunan Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Selatan menyepakati dan menyetujui Dokumen Final, Peta Struktural Ruang Laut, Peta Matriks Laut, Peta KKPRL, dan Pola Ruang
KKPRL
“Acara ini harus dilaksanankan dimana Pasal terakhir penyusunan RZWP-3-K yaitu pasal 72 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut,” tutup Sekda Prov Sumsel Ir. S.A Supriono
Sementara itu, Kapala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel, Ir. Widada Sutrisna., A.Pi.,M.Si menyampaikan, sebelum kita melakukan kesepakatan final dan tanda tangan, sebagai info Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya telah menghadiri Konsultasi publik dokumen final materi muatan perairan pesisir Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumsel, (7/6/2022). (Red)